PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Simak Penjelasan Lengkapnya

PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Simak Penjelasan Lengkapnya
Anggota Divisi Kajian Ekonomi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto mengatakan fatwa. Ilustrasi: Sultan Amanda/JPNN.com

"Bila kedua syarat ini terpenuhi, besar kemungkinan Fatwa Tarjih juga akan mengalami perubahan," katanya.

Mukhlis mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap sesuatu yang belum dikenali secara pasti seperti kripto.

"Fatwa Tarjih tentang mata uang digital kripto dapat menjadi pegangan untuk sementara waktu," tegas Mukhlis. (mcr10/jpnn)

Anggota Divisi Kajian Ekonomi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto mengatakan fatwa haram dikeluarkan karena kripto cenderung mengandung unsur ketidakpastian (gharar), perjudian (maisir), belum disahkan negara sebagai mata uang resmi


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News