PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Simak Penjelasan Lengkapnya
Kamis, 20 Januari 2022 – 13:48 WIB
"Bila kedua syarat ini terpenuhi, besar kemungkinan Fatwa Tarjih juga akan mengalami perubahan," katanya.
Mukhlis mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap sesuatu yang belum dikenali secara pasti seperti kripto.
"Fatwa Tarjih tentang mata uang digital kripto dapat menjadi pegangan untuk sementara waktu," tegas Mukhlis. (mcr10/jpnn)
Anggota Divisi Kajian Ekonomi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto mengatakan fatwa haram dikeluarkan karena kripto cenderung mengandung unsur ketidakpastian (gharar), perjudian (maisir), belum disahkan negara sebagai mata uang resmi
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Para Difabel
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Permintaan Mata Uang Kripto Diprediksi Meningkat, Ini Analisisnya
- BRI Sambut Baik Kenaikan Suku Bunga Acuan, Tetap Optimistis Kredit Tumbuh 2 Digit
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Cermati Perkembangan Global, BRI Lebih Fokus ke Tantangan Domestik Melalui Pemberdayaan UMKM