Kristina Batal Bersaksi untuk Al Amin
Jumat, 21 November 2008 – 14:27 WIB
JAKARTA - Jadwal pemeriksaan penyanyi Kristina sebagai saksi untuk Al Amin Nasution pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jumat (21/11) ditunda pekan depan. Alasan penundaannya hanya karena Kristina tidak hadir. ”Iya, saksi yang sudah disebut tapi belum sempat hadir,” jawab JPU Suwarji.
Dalam persidangan dengan terdakwa mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution, pria yang tengah digugat cerai oleh Kristina di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan itu, JPU KPK hadirkan dua saksi, Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan dan anggota Komisi IV DPR-RI Azwar Chesputra.
Usai persidangan sekitar pukul 12.00 Wib itu, Al Amin sempat mempertanyakan kepada hakim yang diketuai oleh Edwar Patinasarani dan JPU Suwarji Cs. ”Apa saksi yang akan diajukan lagi pekan depan itu dua nama yang pernah disebutkan,” tanya Al Amin.
Baca Juga:
JAKARTA - Jadwal pemeriksaan penyanyi Kristina sebagai saksi untuk Al Amin Nasution pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
BERITA TERKAIT
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum