Kristina Batal Bersaksi untuk Al Amin

Kristina Batal Bersaksi untuk Al Amin
Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Jadwal pemeriksaan penyanyi Kristina sebagai saksi untuk Al Amin Nasution pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jumat (21/11) ditunda pekan depan. Alasan penundaannya hanya karena Kristina tidak hadir.

Dalam persidangan dengan terdakwa mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution, pria yang tengah digugat cerai oleh Kristina di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan itu, JPU KPK hadirkan dua saksi, Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan dan anggota Komisi IV DPR-RI Azwar Chesputra.

Usai persidangan sekitar pukul 12.00 Wib itu, Al Amin sempat mempertanyakan kepada hakim yang diketuai oleh Edwar Patinasarani dan JPU Suwarji Cs. ”Apa saksi yang akan diajukan lagi pekan depan itu dua nama yang pernah disebutkan,” tanya Al Amin.

”Iya, saksi yang sudah disebut tapi belum sempat hadir,” jawab JPU Suwarji.

JAKARTA - Jadwal pemeriksaan penyanyi Kristina sebagai saksi untuk Al Amin Nasution pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News