Kristina Batal Bersaksi untuk Al Amin
Jumat, 21 November 2008 – 14:27 WIB

Foto : Agus Srimudin/JPNN
Dalam persidangan Jumat pekan sebelumnya, JPU mengatakan saksi yang dihadirkan yaitu Kristina dan Silvia. Kristina itu adalah isteri Al Amin yang pernah diberi travel cek senilai Rp75 juta yang diduga sumbernya terkait proyek Tanjung Api Api (TAA), Sumatera Selatan. Sementara, Silvia adalah adik Kristina yang mencairkan travek cek itu atas permintaan Kristina. ”Ya, kita lanjutkan sidang pukul 09.00 Wib, Jumat pekan depan,” tutup ketua majelis hakim Edwar.(gus/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Jadwal pemeriksaan penyanyi Kristina sebagai saksi untuk Al Amin Nasution pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum