Kejagung Siap Lawan Tommy
Jumat, 21 November 2008 – 09:11 WIB

Kejagung Siap Lawan Tommy
JAKARTA - Langkah Hutomo Mandala Putra Alias Tommy Soeharto untuk mencairkan uang milik PT Timor Putra Nasional (TPN) Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri, tampaknya, tidak mudah. Kejaksaan Agung selaku jaksa pengacara negara (JPN) akan mengajukan perlawanan (verzet) jika pengadilan akan mengeksekusi uang yang disita pemerintah itu. Sebagaimana diberitakan Jawa Pos (20/11), PT Timor meminta pengadilan menegur Bank Mandiri dan menteri keuangan untuk mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan perusahaan Tommy itu terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah. Proses aanmaning memberi waktu delapan hari kepada pihak termohon, yakni Bank Mandiri dan Menkeu, untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
''Yang bisa dilakukan dan dipersiapkan adalah melakukan verzet (perlawanan),'' kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Edwin Pamimpin Situmorang di Kejagung kemarin (20/11).
Baca Juga:
Verzet dilakukan jika pengadilan mengeluarkan penetapan sita eksekusi setelah melewati batas waktu delapan hari yang ditetapkan dalam sidang aanmaning (teguran) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/11). ''Perlawanan itu terhadap sita eksekusi,'' ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah Hutomo Mandala Putra Alias Tommy Soeharto untuk mencairkan uang milik PT Timor Putra Nasional (TPN) Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri,
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan