Kejagung Siap Lawan Tommy
Jumat, 21 November 2008 – 09:11 WIB

Kejagung Siap Lawan Tommy
Edwin menjelaskan, sikap kejaksaan itu bukan tidak menghargai putusan MA. Namun, hasil kajian dari aspek yuridis menyebutkan bahwa dana itu adalah dana negara. ''Karena itu, akan ditempuh langkah-langkah sesuai hukum acara yang berlaku. Kami berupaya menyelamatkan uang negara,'' tegas mantan deputi III Kantor Menko Polhukam itu.
Baca Juga:
Selain langkah verzet, kata dia, JPN mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA. ''JPN dan pemberi kuasa (Bank Mandiri dan Menkeu, Red) sedang mempersiapkan memori PK. Segera kami ajukan,'' tegas mantan Sesjamdatun itu.
Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak berkomentar banyak terkait dengan teguran pengadilan tersebut. ''Lihat ke kejaksaan,'' ujarnya singkat di kantor Depkeu kemarin.
Sikap yang sama ditunjukkan Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto. ''Kan kita ajukan PK. Upaya hukum yang tersedia kan itu,'' ungkapnya.
JAKARTA - Langkah Hutomo Mandala Putra Alias Tommy Soeharto untuk mencairkan uang milik PT Timor Putra Nasional (TPN) Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri