Kriteria Empat Kuadran Menteri Yuddy Abaikan Pengorbanan PNS

Kriteria Empat Kuadran Menteri Yuddy Abaikan Pengorbanan PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Yuddy Chrisnandi. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pengelompokan pegawai negeri sipil (PNS) dalam empat kuadran yang dibuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Yuddy Chrisnandi dinilai mengabaikan pengorbanan para PNS. Apalagi PNS telah mengabdikan dirinya bagi negara dan menyandarkan masa depan kehidupan keluarganya. 

“Ini sebagai tindakan terlalu menyederhanakan terhadap pengorbanan para pegawai negeri," kata Direktur EmrusCorner, Emrus Sihombing kepada JPNN.com, Sabtu (4/6).

Menurut dia, bila di dalami secara seksama, empat kuadran yang dibuat itu hanya berlandasarkan rasional yang memandang PNS sama dengan faktor produksi. "Sangat tidak humanis itu,” kata akademisi dari Universitas Pelita Harapan dan Mercu Buana Jakarta, ini. 

Ia menyesalkan, nasib jutaan PNS seolah hanya di tangan seorang MenPAN dan RB. Padahal, MenPAN dan RB hanya jabatan lima tahunan. "Menurut Emrus, sejatinya hal ini tidak tidak boleh terjadi. Karenanya, kata dia, wajar saja jika ada pertanyaan yang terkesan menyindir Yuddy. 

“Memang di mana posisi MenPAN dan RB dari empat kuadaran tersebut ketika melakukan PHK sejuta abdi negara itu?" papar Emrus. 

Menurut dia, kalau memang untuk tujuan produktivitas, pemerintah harus melalukan pembinaan melalui pendidikan, pelatihan dan pembimbingan. "Bukan membinasakan dengan PHK," tegasnya. 

Jika tujuan efisiensi belanja pegawai agar dapat membiayai pembangunan infrastruktur, kata dia, pemerintah bisa menempuh cara misalnya mengoptimalisasi pengelolaan sumber daya laut yang melimpah ruah.

“Jadi, para pegawai negeri tentu seteleh melalui pelatihan ,bisa dialihkan ke sektor-sektor yang lebih produktif lainnya," ungkapnya.

JAKARTA – Pengelompokan pegawai negeri sipil (PNS) dalam empat kuadran yang dibuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News