Kritik Aturan KPU Terkait Pencalegan, Wakil Ketua MPR: Tidak Sejalan dengan Semangat Perempuan
"Dengan PKPU yang tidak tegas mensyaratkan batas minimal jumlah bakal calon legislatif perempuan, upaya sejumlah pihak untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen akan kendor," bebernya.
Apalagi, diakui Rerie, upaya pengkaderan dan mencari calon anggota legislatif perempuan hingga saat ini menghadapi berbagai kendala dan terbilang sulit.
"Peraturan KPU sebelumnya lebih tegas mensyaratkan batas minimal 30 persen bakal calon legislatif perempuan kepada partai politik peserta pemilu," kata Rerie.
Ketegasan aturan itu, tambah dia, bisa memaksa semua pihak untuk lebih gigih melakukan pendidikan politik kepada perempuan dan memaksa partai politik untuk berupaya memenuhi kuota pencalegan perempuan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga berpendapat PKPU 10/2023 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang secara tegas mengamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Rerie menilai pengaturan pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 menunjukkan rendahnya komitmen keterwakilan perempuan di parlemen oleh penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyebut PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak sejalan dengan semangat perempuan meningkatkan keterwakilannya di parlemen
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bamsoet Sebut Keluarga Besar Anak Kolong Menaruh Harapan Besar Kepada Prabowo
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- PTBA Bantu Perempuan Desa Lingga Berdaya lewat SIBA
- Intan Aletrino Kagum Melihat Perempuan jadi Sopir Kendaraan Umum
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024