Kritik Aturan KPU Terkait Pencalegan, Wakil Ketua MPR: Tidak Sejalan dengan Semangat Perempuan

Kritik Aturan KPU Terkait Pencalegan, Wakil Ketua MPR: Tidak Sejalan dengan Semangat Perempuan
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyebut PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak sejalan dengan semangat perempuan yang berupaya untuk meningkatkan keterwakilannya di parlemen. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat melayangkan kritik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait regulasi pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut Lestari, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis penghitungan persyaratan 30 persen bakal calon perempuan di satu daerah pemilihan menghalangi pencapaian target afirmasi perempuan di parlemen.

"Aturan KPU itu tidak sejalan dengan semangat para perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilannya di parlemen," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/5).

Dia menyebutkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berpotensi membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di bawah 30 persen.

"Keterwakilan perempuan bisa di bawah 30 persen, karena mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan atau dapil," ungkap Rerie yang akrab disapa.

Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah II itu mengungkapkan dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu dijelaskan teknis penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil jika menghasilkan angka pecahan.

Bila hasil penghitungan menghasilkan dua desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan itu dilakukan pembulatan ke bawah.

Jika nilainya 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyebut PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak sejalan dengan semangat perempuan meningkatkan keterwakilannya di parlemen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News