Kritik & Masukan dari KPK untuk Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Kritik & Masukan dari KPK untuk Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN.com

Lebih lanjut Ghufron kembali memerinci enam rekomendasi dari KPK untuk pemerintah terkait BPJS kesehatan. Pertama, KPK mendorong Kementerian Kesehatan menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).

Kedua, melakukan penertiban kelas rumah sakit. Ketiga, mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Keempat, menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan. Kelima, mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.

Terakhir terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar premi dengan pelayanan publik. “KPK berkeyakinan jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan,” tuturnya.(tan/jpnn)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, sebaiknya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditinjau ulang karena masih banyak penyimpangan dalam pengelolaan dana asuransi pemerintah itu.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News