Kritik & Masukan dari KPK untuk Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Lebih lanjut Ghufron kembali memerinci enam rekomendasi dari KPK untuk pemerintah terkait BPJS kesehatan. Pertama, KPK mendorong Kementerian Kesehatan menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).
Kedua, melakukan penertiban kelas rumah sakit. Ketiga, mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Keempat, menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan. Kelima, mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.
Terakhir terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar premi dengan pelayanan publik. “KPK berkeyakinan jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan,” tuturnya.(tan/jpnn)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, sebaiknya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditinjau ulang karena masih banyak penyimpangan dalam pengelolaan dana asuransi pemerintah itu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali