Kritisi Vonis PTUN atas Gugatan Fadel, Ahli Hukum Khawatirkan Pemerintahan oleh Hakim

Kritisi Vonis PTUN atas Gugatan Fadel, Ahli Hukum Khawatirkan Pemerintahan oleh Hakim
Refly Harun. Foto: Ricardo/JPNN.com

Fadel menggugat keputusan itu ke PTUN Jakarta. Gugatan itu ternyata dikabulkan.(jpnn.com)


Menurut Refly Harun, keputusan tata negara tidak boleh diuji di PTUN maupun pengadilan administasi. Keputusan lembaga politik tidak bisa digugat ke PTUN.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News