Kritisi Vonis PTUN atas Gugatan Fadel, Ahli Hukum Khawatirkan Pemerintahan oleh Hakim
Rabu, 10 Mei 2023 – 18:53 WIB

Refly Harun. Foto: Ricardo/JPNN.com
Fadel menggugat keputusan itu ke PTUN Jakarta. Gugatan itu ternyata dikabulkan.(jpnn.com)
Menurut Refly Harun, keputusan tata negara tidak boleh diuji di PTUN maupun pengadilan administasi. Keputusan lembaga politik tidak bisa digugat ke PTUN.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor