Kronologi Penangkapan 2 Prajurit TNI Bandar Sabu-Sabu 75 Kg & Ekstasi 40 Ribu Butir

jpnn.com, MEDAN - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menjelaskan penangkapan oknum TNI dan warga sipil terlibat peredaran narkoba.
Dia mengatakan pada akhir Oktober 2022 Tim Bareskrim menerima informasi adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.
Dari informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang yang berstatus anggota TNI, yakni Sertu YT (42) dan Pratu RH (25).
Dari kedua anggota TNI itu didapat barang bukti sabu-sabu 75 kg dan pil ekstasi 40 ribu butir yang disimpan di dalam mobil.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali ditangkap dua warga sipil, yakni YSD dan S di Jalan Pemuda Medan. Keduanya sedianya akan menerima barang bukti tersebut," ucap Krisno, Kamis.
Krisno menambahkan terhadap dua anggota TNI yang terlibat narkoba itu telah diserahkan ke Pomdam I/BB, sedangkan dua warga sipil ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Terhadap barang bukti itu telah dilakukan pemusnahan.
"Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk ketegasan dalam upaya pemberantasan narkoba di masyarakat," kata Krisno.
Bareskrim Polri menjelaskan penangkapan oknum TNI dan warga sipil terlibat peredaran sabu-sabu 75 kg dan pil ekstasi 40 ribu butir.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis
- TB Hasanuddin Soroti Sikap Galau TNI soal Letjen Kunto Arief
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya