Kronologis Ipda AS Ditangkap Saat Bersama Wanita di Hotel, Ada yang Melapor

Kronologis Ipda AS Ditangkap Saat Bersama Wanita di Hotel, Ada yang Melapor
Oknum polisi berinisial Ipda AS yang bertugas di Polres Wakatobi ditangkap Polda Sultra bersama teman wanitanya di hotel. Ipda AS diduga terlibat peredaran narkoba. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan jajarannya menangkap seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Wakatobi karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Selain oknum polisi itu, tim ditresnarkoba turut mengamankan enam warga sipil. Satu dari tujuh orang tersebut merupakan wanita.

Eka mengatakan ketujuh pelaku yang ditangkap, yakni inisial AS (36) seorang anggota Polri kesatuan Polres Wakatobi, LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26), dan AA (31) seorang wanita.

"Anggota Polri itu inisial AS pangkatnya Ipda anggota Polres Wakatobi. Yang bersangkutan ditangkap pada Rabu (2/2) di hotel kawasan Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari bersama teman wanitanya inisial AA," kata Kombes Eka di Kendari, Jumat.

Dia mengatakan penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap tersangka Ipda AS bersama AA di Hotel Athaya di Kota Kendari dengan barang bukti dua saset narkotika jenis sabu-sabu.

Ditresnarkoba Polda Sultra bergerak melakukan pengembangan dan menemukan 29 saset diduga berisi sabu-sabu seberat 10,5 gram di dalam KM (Kapal Motor) Bunda Maria di Pelabuhan Wanci Kota Kendari milik tersangka AS.

"29 paket itu milik AS yang diantarkan oleh tersangka LOZ. Rencana BB (barang bukti, red) tersebut akan dikirim ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan," kata Eka.

Kombes Muhammad Eka Faturrahman membeberkan kronologis penangkapan Ipda AS saat bersama teman wanitanya di sebuah hotel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News