Kronologis Ipda AS Ditangkap Saat Bersama Wanita di Hotel, Ada yang Melapor
Polisi kemudian kembali melanjutkan pengembangan dan menangkap dua orang tersangka yakni H dan R di BTN Baruga Regency Blok B 63, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
"Dari hasil penangkapan kedua tersangka anggota menyita narkotika jenis sabu-sabu 0,46 gram," ungkapnya.
Tak sampai di situ, polisi kembali melanjutkan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya, yakni MTP dan R di Hotel Athaya.
"Selanjutnya Tim Lidik Subdit I membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
"Karena mereka ini terlibat dalam sindikat jaringan walaupun barang buktinya nol koma sekian, kami berwenang untuk meningkatkan status tersangka dikaitkan dengan sindikat pengedar. Merek tidak bisa direhabilitasi karena mereka sebagai jaringan," kata Kombes Eka. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kombes Muhammad Eka Faturrahman membeberkan kronologis penangkapan Ipda AS saat bersama teman wanitanya di sebuah hotel.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar
- Okupansi Hotel di DIY Meningkat, Didominasi Pelancong Asal Pulau Jawa
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka
- Kawah Nirwana Erupsi, AKBP Ryky: Kami Imbau Warga tidak Panik
- Pelaku Penikaman Imam Musala di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
- KMP Permata Lestari I Terbakar di Pelabuhan BUMD Bengkalis