Kronologis Oknum Polisi Jual Senjata Api Pesanan Bos Tambang Emas, Berkhianat demi Uang
Atas permintaan itu, Taruk kemudian berkenalan dengan terdakwa Sam, oknum polisi untuk menanyakan senjata rakitan kepadanya.
Mendengar permintaan Taruk, Sam kemudian menyampaikan dia akan mencari senjata api rakitan.
Sam kemudian menghubungi Iwan Touhuns, warga Rumahkay yang masih DPO untuk melakukan pencarian senjata rakitan.
"Iwan Touhuns menyampaikan kepada terdakwa 2 (Sam) bahwa ia akan mengecek ke iparnya terlebih dahulu dan apabila ada maka ia akan menghubungi Terdakwa 2," kata penuntut umum.
Pada Oktober 2020, Iwan menghubungi Sam karena ada senjata api rakitan jenis SS-1 (senjata organik alat negara) yang bisa dibeli dengan harga Rp8 juta.
Mengetahui hal itu Sam kemudian pergi ke Desa Rumah Kai untuk melihat senjata serbu perorangan itu.
Setelah memastikan senjata itu ada dan berfungsi, Sam langsung menghubungi Taruk untuk memberitahukan bahwa dia sudah mendapatkan senjata api rakitan seharga Rp20 juta.
Esok harinya, Toruk datang dengan mobil Avansa Veloz hitam. Ia menunggu Sam.
Dua oknum polisi di Ambon yang menjual senjata api ke Papua dituntut 10 tahun penjara, simak selengkapnya.
- Masyarakat Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- PDIP belum Tunjuk Kandidat Calon Gubernur Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol