Kronologis Oknum Polisi Jual Senjata Api Pesanan Bos Tambang Emas, Berkhianat demi Uang

Kronologis Oknum Polisi Jual Senjata Api Pesanan Bos Tambang Emas, Berkhianat demi Uang
Polisi menunjukkan enam terdakwa terlibat kasus penjualan senjata api laras panjang dan ratusan peluru ke Papua. Foto: Dokumentasi ANTARA/Daniel Leonard

Sahrul lalu mendatangi rumah Handri untuk membeli senjata api laras pendek dan satu dus full amunisi seharga Rp1 juta.

Kemudian pada November 2020 Andi Tanan (terdakwa VI) yang bersahabat dengan Welem Taruk (DPO), kemudian mencari saksi Milton Sialeky, oknum anggota TNI AD (diproses pidana militer).

Untuk yang pertama adalah pembelian 100 butir peluru kaliber 5,56 pada sekitar November 2020 bertempat di bawah Jembatan Merah Putih dengan harga Rp500.000.

Pembelian kedua kalinya, juga terjadi pada November 2020 atau satu minggu berselang dari pembelian yang pertama, pembelian yang kedua bertempat di depan rental mobil Toking, di mana saat itu saksi Milton Sialeky menjual 100 butir peluru kaliber 5,56 dengan Rp500.000 kepada terdakwa VI.

Untuk pembelian ketiga yang terjadi pada sekitar Januari 2021 bertempat di depan gereja Pantekosta di Lampu Lima Kecamatan Sirimau Kota Ambon sekitar pukul 23.00 Wit, dimana saat itu Milton menjual 400 peluru kaliber 5,56 mm kepada terdakwa VI dengan harga Rp1 juta.

Terdakwa VI membeli amunisi itu dari Milton menggunakan uang yang dikirim Atto Murib. Lalu terdakwa 6 bertemu dengan Welem Taruk untuk bertemu di depan Gereja Pantekosta pada sekitar bulan Januari 2021 pukul 22.00 Wit sesuai perintah Atto Murid untuk mengambil amunisi tersebut. Welem datang menemui Terdakwa 6 dan mengambil amunisi tersebut untuk dibawa pergi.

Saat ditangkap, Welem Taruk kedapatan membawa barang bukti antaranya satu senjata api Iaras pendek asli jenis revolver, tujuh peluru kaliber 0,38, 600 peluru kaliber 5,56 mm, senjata api Iaras panjang dan magazine. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Dua oknum polisi di Ambon yang menjual senjata api ke Papua dituntut 10 tahun penjara, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News