Kronologis Oknum Polisi Jual Senjata Api Pesanan Bos Tambang Emas, Berkhianat demi Uang
Setelah mendapatkan pistol, Romi kemudian bertemu terdakwa Ridwan Mohsen Tahalua. Romi berbisik ke telinga Ridwan kalau ada senjata api dan menawarkan untuk menjualnya.
"Ada senjata, bisa jual ini tidak? (sambil terdakwa Romi mengangkat baju dan menunjukkan pistol yang terselip pada pinggangnya)," kata jaksa.
Melihat pistol di samping pinggang Romi, Ridwan kemudian mengaku akan menjualnya.
Romi yang mengaku pistol itu bekas konflik kemanusiaan lalu meminta untuk menjualnya seharga Rp5 juta.
"Pistol itu kemudian di bawa ke Pasar Arumbai untuk ditawarkan ke Sahrul Nurdin (terdakwa I)," jelasnya.
Sahrul membeli pistol itu seharga Rp5 juta yang diserahkan secara bertahap. Uang itu kemudian diberikan kepada Romi, oknum anggota Polresta Ambon tersebut.
Selanjutnya, kata Eko, pada awal 2020 Handri Morsalim (terdakwa V) mempunyai senjata api laras pendek rakitan beserta satu amunisi yang sebelumnya milik mertuanya.
Handri kembali bertemu terdakwa Sahrul di Pasar Mardika. Ia menyampaikan memiliki senjata api.
Dua oknum polisi di Ambon yang menjual senjata api ke Papua dituntut 10 tahun penjara, simak selengkapnya.
- Masyarakat Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- PDIP belum Tunjuk Kandidat Calon Gubernur Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol