Kronologis Oknum Polisi Jual Senjata Api Pesanan Bos Tambang Emas, Berkhianat demi Uang

Kronologis Oknum Polisi Jual Senjata Api Pesanan Bos Tambang Emas, Berkhianat demi Uang
Polisi menunjukkan enam terdakwa terlibat kasus penjualan senjata api laras panjang dan ratusan peluru ke Papua. Foto: Dokumentasi ANTARA/Daniel Leonard

Sam kemudian menyerahkan senjata api rakitan setelah Toruk memberikan uang sebesar Rp20 juta.

Usai menjual senjata api rakitan kepada Toruk, Sam kembali ke Desa Rumah Kai untuk membayar harga senjata tersebut yang dibeli dari Iwan sebesar Rp8 juta.

"Pada Desember 2020 terdakwa dua kembali mendapatkan informasi dari Iwan bahwa ada senjata rakitan yang mau dijual dengan harga Rp6 juta," tambah Eko.

Mendapat informasi itu, Sam segera menghubungi Taruk Ia kembali menyampaikan senjata api yang didapat harganya sama yaitu Rp20 juta.

"Saat itu Welem langsung transfer ke rekening terdakwa 2," terangnya.

Setelah mendapatkan uang itu Sam berangkat ke Desa Rumah Kai bertemu Iwan. Ia lalu menyerahkan uang sebesar Rp6 juta. Iwan lalu pergi mengambil senjatanya di Desa Kamariang.

Iwan kembali membawa senjata api rakitan jenis SS1 dan diserahkan kepada terdakwa II selanjutnya dia membawa senjata tersebut ke rumahnya di Desa Pia, Saparua lalu pada bulan Januari 2021 Welem datang mengambilnya, dan membawa senjata lewat jalur Seram (menggunakan Feri) menuju ke Papua.

Lebih lanjut disampaikan, pada Agustus 2020 di pangkalan Ojek Lorgi Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Ambon, terdakwa Muhammad Romi Arwanpitu, oknum polisi, sebelumnya mendapatkan senjata api jenis pistol dari saksi Amirudin Lessy, oknum anggota TNI AU (diproses pidana militer).

Dua oknum polisi di Ambon yang menjual senjata api ke Papua dituntut 10 tahun penjara, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News