Kronologis Penangkapan Oknum Perwira Polisi Pemeras

Kronologis Penangkapan Oknum Perwira Polisi Pemeras
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Setelah penyerahan uang sebesar Rp 10 juta yang dilakukan oleh tujug kepala pekon kepada pelaku, kemudian langsung dilakukan penangkapan di Hotel Sarinongko Pringsewu.

Pelaku beserta tujuh kepala pekon tersebut diamankan di Polsek Pringsewu lalu dibawa ke Propam Polda Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Sudjarno membenarkan telah mengamankan oknum perwira Polda Lampung yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap para kepala Pekon di Kabupaten Tanggamus. Saat ini, oknum perwita tersebut masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Lampung.

”Iya, kemarin (kamis,red) kami mengamankan oknum itu, sekarang masih diperiksa Propam Polda Lampung. Karena kita belum tahu apakah oknum ini melakukan hal ini pertama kali atau ada korban lainnya. Makanya masihb dalam pemeriksaan,”ungkap Sudjarno, usai melaksanakan salat Jumat di Mapolda Lampung, kemarin (23/6).

Dia menjelaskan, perwira yang tertangkap tersebut merupakan oknum polisi yang telah melakukan penipuan dan penyalahgunaan jabatan.

Sebab, oknum perwira tersebut saat ini bertugas sebagai Setum di Polda Lampung dan telah membuat surat panggilan palsu.

”Dalam surat yang dikirimkan oleh pelaku ini kan disebutkan yang bertugas di Krimsus (Kriminal khusus) Rudi Hermanto dll. Sedangkan di Krimsus tidak ada nama-nama yang disebutkan oleh pelaku bertugas di Krimsus. Saya bisa pastikan kalau surat itu palsu dan pelaku membuatnya untuk menakut-nakuti orang saja,”ujarnya.

Sudjarno menambahkan, saat ini, oknum perwira tersebut masih dikenakan pelanggaran disiplin. Namun, jika ada korban yang melapor, dirinya bisa meneruskannya untuk dilakukan ke tindak pidana umum.

Polda Lampung menangkap oknum perwira polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap para kepala Pekon di wilayah Tanggamus. Pekon merupakan sebutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News