Kronologis Penggerebekan Rumah Penyimpanan 31 Kg Sabu-sabu

Kronologis Penggerebekan Rumah Penyimpanan 31 Kg Sabu-sabu
Kapolres Tanjungbalai di TKP Jalan Al Watoniah Lingkungan III Kelurahan Gading, Datuk Bandar bersama Waka Polres Tanjungbalai dan Pejabat Utama (PJU) Polres Tanjungbalai, Kamis (20/9). Foto : Taufik/pojoksatu

jpnn.com, TANJUNG BALAI - Seorang pria berinisial HN ditangkap di Jalan Al Watoniah Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, Kamis (20/9/2018).

“Dinihari tadi, sekitar pukul 00.30 WIB saya dijemput dari rumah oleh Tim BNN-RI Pusat untuk melakukan penggrebekan di rumah salah seorang warga saya, tetapi saya tidak mengenal pemilik rumah tersebut karena tidak ada melapor kepada saya,” katanya.

“Setelah didobrak dari pintu belakang rumah tersebut ternyata sudah kosong tanpa penghuni. Di dalam sebuah ruang kamar depan ada kamar yang besar dan di situ petugas ada menemukaan barang bukti dua kardus besar yang dibalut lakban yang setelah dibuka ternyata berupa narkotika jenis sabu sebanyak 31 Kg,” terang Kepling.

Sementara itu, anggota dari Tim BNN RI yang enggan menyebutkaan namanya mengatakan penggerekaan tersebut berkat pengembangan dari salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara yang sempat diamankan beberapa waktu lalu sebanyak 5 Kg.

“Lalu dilakukan pengembangan ke Tanjungbalai ini ditemukan kembali sebanyak 31 Kg, meski pun pemilik barangnya tidak berhasil ditangkap,” jelasnya.

katanya lagi di hari yang sama ada dua Tim dari BNN RI yang turun ke Tanjungbalai guna menangkap agen-agen besar yang selama ini sudah menjadi target mereka. (cr1)

 


Seorang pria berinisial HN ditangkap di Jalan Al Watoniah Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, Kamis (20/9/2018).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News