Kronologis Siswi SD Diperkosa Sampai Organ Vital Bengkak
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - JN alias SR (50) dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena memerkosa siswi sekolah dasar (SD) berinisial MW (8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR berulang kali memerkosa bocah malang itu.
SR kali terakhir melakukan perbuatan asusila terhadap MW di belakang SMA Negeri 1 Antang Kalang, Kalimantan Tengah, 30 Juni 2018 lalu.
Ulah SR membuat MW mengalami trauma berat. Selain itu, organ vital MW juga membengkak.
Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas Pambudi mengatakan, SR merupakan tetangga MW.
Selama ini SR dikenal baik. Menurut Dimas, peristiwa memilukan itu bermula ketika SR meminta izin kepada ibu MW untuk memberikan hadiah kenaikan kelas untuk korban.
SR mengaku ingin membawa korban ke pasar untuk belanja peralatan sekolah.
Namun, SR yang sudah memiliki niat jahat ternyata membawa MW ke kantin belakang SMAN 1 Antang Kalang.
JN alias SR (50) dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena memerkosa siswi sekolah dasar (SD) berinisial MW (8).
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
- Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali