Kronologis Siswi SD Diperkosa Sampai Organ Vital Bengkak

Kronologis Siswi SD Diperkosa Sampai Organ Vital Bengkak
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - JN alias SR (50) dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena memerkosa siswi sekolah dasar (SD) berinisial MW (8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR berulang kali memerkosa bocah malang itu.

SR kali terakhir melakukan perbuatan asusila terhadap MW di belakang SMA Negeri 1 Antang Kalang, Kalimantan Tengah, 30 Juni 2018 lalu.

Ulah SR membuat MW mengalami trauma berat. Selain itu, organ vital MW juga membengkak.

Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas Pambudi mengatakan, SR merupakan tetangga MW.

Selama ini SR dikenal baik. Menurut Dimas, peristiwa memilukan itu bermula ketika SR meminta izin kepada ibu MW untuk memberikan hadiah kenaikan kelas untuk korban.

SR mengaku ingin membawa korban ke pasar untuk belanja peralatan sekolah.

Namun, SR yang sudah memiliki niat jahat ternyata membawa MW ke kantin belakang SMAN 1 Antang Kalang.

JN alias SR (50) dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena memerkosa siswi sekolah dasar (SD) berinisial MW (8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News