Kronologis Siswi SD Diperkosa Sampai Organ Vital Bengkak

Kronologis Siswi SD Diperkosa Sampai Organ Vital Bengkak
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Setelah itu SR langsung melancarkan tindakan tidak terpuji terhadap MW.

Menurut Dimas, SR meminta MW merahasiakan kejadian menyesakkan itu.

”Namun, korban menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Antang Kalang,” ujar Dimas sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (13/7).

Di sisi lain, SR dikabarkan mengajak keluarga korban berdamai.

Akan tetapi, keluarga korban menolak. Mereka juga meminta proses hukum dilanjutkan.

“Proses hukum tetap jalan,karena perbuatan pelaku sudah merusak masa depan korban,” kata Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Antang Kalang Hardy P Hadi.

Menurut Hardy, orang tua korban melayangkan surat ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Mereka memohon pendampingan untuk menghadapi kasus yang kini sudah berproses di ranah kepolisian tersebut.

JN alias SR (50) dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena memerkosa siswi sekolah dasar (SD) berinisial MW (8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News