Kronologis Siswi SD Diperkosa Sampai Organ Vital Bengkak
Setelah itu SR langsung melancarkan tindakan tidak terpuji terhadap MW.
Menurut Dimas, SR meminta MW merahasiakan kejadian menyesakkan itu.
”Namun, korban menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Antang Kalang,” ujar Dimas sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (13/7).
Di sisi lain, SR dikabarkan mengajak keluarga korban berdamai.
Akan tetapi, keluarga korban menolak. Mereka juga meminta proses hukum dilanjutkan.
“Proses hukum tetap jalan,karena perbuatan pelaku sudah merusak masa depan korban,” kata Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Antang Kalang Hardy P Hadi.
Menurut Hardy, orang tua korban melayangkan surat ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Mereka memohon pendampingan untuk menghadapi kasus yang kini sudah berproses di ranah kepolisian tersebut.
JN alias SR (50) dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena memerkosa siswi sekolah dasar (SD) berinisial MW (8).
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
- Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali