Tiang Ranjang Saksi Bisu Perbuatan Wanita Paruh Baya
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Wanita berinisial RN (43) ditangkap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah karena menjadi pengedar sabu-sabu.
Warga Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur, itu diciduk di rumahnya pada Jumat (29/6).
Namun, pihak berwajib baru memublikasikan penangkapan itu pada Minggu (1/7).
Petugas berhasil menyita sebelas bungkus sabu-sabu seberat 153,60 gram, satu telepon seluler, dan kartu tanda penduduk (KTP).
“Jujur kami sempat kewalahan RN yang cukup licin. Ini tersangka dugaan jaringan bandar besar dan sabu-sabu dipasok dari Pontianak, Jawa, dan Kalsel,” ujar Kasubdit II Kompol Bayu Wicaksono sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (3/7).
Berdasarkan informasi dihimpun, salah satu petugas merasa curiga melihat adanya sebuah kursi yang ada bekas pijakan kaki di rumah RN.
RN bahkan mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam pipa besi tiang ranjang yang tak terpakai di atas plafon rumahnya.
Pada saat itu tim berhasil menemukan satu bungkus plastik di dalam kaki tiang ranjang yang setelah dibuka bungkusan ternyata berisi sepuluh paket sabu-sabu.
Wanita berinisial RN (43) ditangkap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah karena menjadi pengedar sabu-sabu.
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- 2 Pengedar Narkoba di Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi, 100 Gram Sabu-Sabu Disita
- Ratusan Non-ASN Sempat Galau, Terbuka Peluang jadi PNS atau PPPK
- Ribuan PNS & PPPK di Daerah Ini Sudah Lega, Mungkin Berkat Doa Orang Banyak
- Pengedar Sabu-Sabu di Banjarmasin Ditangkap Polisi Saat Hendak Bertransaksi
- 4 Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara