Kronologis Siswi SMP Diperkosa Kenalan di Facebook

Kronologis Siswi SMP Diperkosa Kenalan di Facebook
Pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi membenarkan telah menangkap pelaku perkosaan terhadap anak bawah umur.

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan bukti visum.

Tersangka dijerat pasal 76 D jo 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, TI, 16, pelajar salah satu SMP Negeri di Banyuwangi diperkosa oleh pacarnya sendiri. TI diperkosa oleh teman lelakinya yang baru dikenal lewat FaceBook.

Nasib malang yang menimpa bocah kelas IX SMP itu berawal saat TI berkenalan dengan salah seorang lelaki melalui Facebook. Kemudian, TI diajak bertemu darat oleh teman lelakinya yang bernama Sugi Hartono alias Fernando.

Awalnya TI diajak bertemu oleh Fernando di rumah orang tua tersangka di belakang Stadion Diponegoro Banyuwangi. Pertemuan itu terjadi Jumat lalu (15/12).

Dalam pertemuan itu, TI datang seorang diri. Saat itu, di rumah Fernando ada banyak anak yang berpakaian mirip anak punk.

Siswi SMP diperkosa kenalannya di Facebook yang merupakan anggota kelompok anak punk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News