KSPI Desak Gubernur Anies Baswedan Cabut Keputusan UMP 2022

KSPI Desak Gubernur Anies Baswedan Cabut Keputusan UMP 2022
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal beserta federasi para buruh melakukan aksi terkait UMP 2022 dan UU Cipta Kerja. Foto: Wenti Ayu Apsari/jpnn

Kenaikan yang jauh dari signifikan itu akibat perubahan formula penghitungan upah sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya soal pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. (mcr28/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Dalam orasinya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 yang hanya naik tipis.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News