KSPI Desak Gubernur Anies Baswedan Cabut Keputusan UMP 2022
Kamis, 25 November 2021 – 16:47 WIB

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal beserta federasi para buruh melakukan aksi terkait UMP 2022 dan UU Cipta Kerja. Foto: Wenti Ayu Apsari/jpnn
Kenaikan yang jauh dari signifikan itu akibat perubahan formula penghitungan upah sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya soal pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. (mcr28/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dalam orasinya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 yang hanya naik tipis.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI Menuju Kelas Global
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- RDF Rorotan Timbulkan Bau Tak Sedap, Pramono Minta Maaf kepada Warga