KSPI Desak Gubernur Anies Baswedan Cabut Keputusan UMP 2022
Kamis, 25 November 2021 – 16:47 WIB
Kenaikan yang jauh dari signifikan itu akibat perubahan formula penghitungan upah sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya soal pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. (mcr28/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dalam orasinya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 yang hanya naik tipis.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- MK Tolak Permohonan AMIN, Tiga Hakim Konstitusi Ajukan Pendapat Berbeda
- Siap Dengar Putusan MK Soal Pilpres, Anies: Kami Yakin Hakim Berani
- Ikut Sidang PHPU Pilpres 2024, Anies Harap MK Selamatkan Demokrasi