KSPI Desak Gubernur Anies Baswedan Cabut Keputusan UMP 2022

KSPI Desak Gubernur Anies Baswedan Cabut Keputusan UMP 2022
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal beserta federasi para buruh melakukan aksi terkait UMP 2022 dan UU Cipta Kerja. Foto: Wenti Ayu Apsari/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyinggung kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 yang hanya naik tipis.

"Kami minta anies cabut kenaikan UMP, kalau dalam waktu 3x24 jam enggak dicabut, kami balik ke sini," ujar Said Iqbal saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/11).

Iqbal mengatakan mulai hari ini UU cipta kerja tidak berlaku karena akan dibahas ulang paling lama dua tahun antara pemerintah dan DPR.

"DPR dan pemerintah punya waktu untuk membahas ulang pasal demi pasal UU Cipta Kerja. Seharusnya Gubernur di seluruh Indonesia mencabut peraturan UMP," tegas Iqbal.

Dia berharap bupati dan wali Kota harus meningkatkan kenaikan UMP sesuai hasil perundingan perupahan di daerahnya masing-masing.

"Tidak boleh ada kekosongan hukum karena hukum yg berlaku adalah hukum yang lama," tegasnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan telah menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935, naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen.

Jumlah tersebut telah diperkirakan sejak jauh-jauh hari, ketika Kementerian Tenaga Kerja mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan UMP secara nasional hanya 1,09 persen.

Dalam orasinya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 yang hanya naik tipis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News