KSPI Tolak Penghapusan Kewajiban Bahasa Indonesia untuk Buruh Asing

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo menghapus regulasi mengenai kewajiban tenaga kerja asing di Indonesia yang menguasai bahasa Indonesia mendapat tentangan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal tidak setuju dengan keputusan itu. Menurut Iqbal, penghapusan regulasi itu akan makin membuat tenaga kerja asing menjamur di Indonesia. Ia pun membandingkan hal itu dengan kondisi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
"Wong TKW (Tenaga Kerja Wanita) kita pergi ke Timur Tengah aja disuruh belajar bahasa Arab dalam trainingnya, masa kita identitas bangsa itu hilang," kata Iqbal dalam diskusi Ekonomi PHP (Pemberi Harapan Palsu), Nyatanya PHK di Cikini, Jakarta, Minggu (6/9).
Berdasarkan informasi dari Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, sambung Iqbal, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia hanya 0,05 persen. Jika aturannya dipermudah, jumlah itu bisa meningkat drastis.
"Kalau dipermudah, dia (tenaga kerja asing) bisa naik menjadi 10 persen, 20 persen dari total angkatan kerja," ucap Iqbal. (gil/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo menghapus regulasi mengenai kewajiban tenaga kerja asing di Indonesia yang menguasai bahasa Indonesia mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia