KTP Lama Sudah Tidak Berlaku

KTP Lama Sudah Tidak Berlaku
KTP elektronik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SENTUL – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) model lama, sudah tidak berlaku sejak 31 Desember 2014. Karenanya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengimbau bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) agar segera melakukan perekaman.

“KTP lama sudah tidak berlaku sejak 31 Desember 2014 dan sejak 1 Januari 2015 harus KTP elektonik,” ujar Zudan Arif dalam acara Lokakarya Pers di Sentul, Jawa Barat, Sabtu (21/11).

Bagi warga yang sudah pernah melakukan perekaman untuk pembuatan E-KTP, dia menyarankan agar segera mengecek ke dinas dukcapil masing-masing. Pasalnya, seringkali ada warga yang sudah merekam dan fisk E-KTP sudah jadi, namun tidak segera diambil.

Dia menekankan lagi mengenai pentingnya warga segera mengurus pembuatan E-KTP. Dia mengatakan, saat ini sudah ada beberapa penyelenggara layanan yang mengharuskan penggunaan e-KTP dan menolak KTP model lama.

“Seperti BPJS, Jasa Raharja, pembuatan SIM, itu harus menggunakan KTP elektronik. Kalau menggunakan KTP lama, dikembalikan, disuruh mengurus dulu KTP elektronik,” imbuh birokrat bergelar profesor itu.

Zudan juga mendorong seluruh unit layanan, negeri maupun swasta, untuk mempunyai card reader pembaca data di E-KTP. “Bank, BPJS, Rumah Sakit, semua agar pasang card reader. Ini agar semua unit layanan menggunakan NIK sebagai basis layanan. KTP elektronik itu data digital, tapi jangan perilakunya masih manual, masih dikit-dikit foto copy,” ulasnya. (sam/jpnn)


SENTUL – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) model lama, sudah tidak berlaku sejak 31 Desember


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News