KUA di Jatim Lanjutkan Mogok

KUA di Jatim Lanjutkan Mogok
KUA di Jatim Lanjutkan Mogok

WARGA Jatim yang akan menikah bulan ini hingga tahun depan harus rela melakukannya di KUA (kantor urusan agama). Sebab, seluruh petugas KUA di Jatim sepakat melanjutkan aksinya. Yakni, hanya melayani pencatatan nikah di dalam kantor dan hanya pada jam kerja.

Itu terungkap dalam diskusi yang diadakan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) di JX International kemarin (15/12). Ketua Forum Ko­munikasi Kepala KUA (FK3) Se-Jatim Samsu Thohari kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus melayani pencatatan nikah di dalam kantor. "Sebelum ada payung hukum yang mengatur pencatatan di luar kantor, kami tidak akan melayani pencatatan di luar kantor," jelasnya.

Payung hukum yang dimaksud adalah ketentuan yang mengatur pencatatan nikah di luar kantor. Selama ini, kata dia, pemerintah hanya mengatur biaya nikah di dalam kantor. Tarif yang dipatok Rp 30 ribu. Sementara itu, banyak petugas KUA yang diminta untuk mencatat nikah di luar kantor dan di luar hari kerja. Nah, biaya itu yang belum diatur pemerintah. 

Samsu menambahkan, petugas biasanya mendapatkan uang transpor dari keluarga yang punya hajat. "Kami ketakutan. Sebab, selama ini KPK tidak menjelaskan batasan dari gratifikasi. Sehingga langkah amannya ya di dalam kantor," jelasnya. 

WARGA Jatim yang akan menikah bulan ini hingga tahun depan harus rela melakukannya di KUA (kantor urusan agama). Sebab, seluruh petugas KUA di Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News