KUA di Jatim Lanjutkan Mogok

KUA di Jatim Lanjutkan Mogok
KUA di Jatim Lanjutkan Mogok
Menurut Samsu, keputusan boikot itu merupakan kesepakatan bersama yang diambil sejak pertemuan seluruh kepala KUA di Hotel Garden Palace, Surabaya, dua pekan lalu. Dalam pertemuan itu, seluruh peserta rapat setuju menolak melayani pencatatan nikah di luar kantor.

Kesepakatan tersebut diambil setelah melihat rekan mereka, yakni Kepala KUA Kediri Romli, ditangkap KPK. Romli diduga menetapkan biaya pencatatan nikah di luar kantor. KPK menganggap menerima imbalan dari pencatatan nikah di luar kantor termasuk gratifikasi. 

Boikot yang dilakukan KUA itu turut didengar Komisi VIII DPR. Pada 12 Desember Komisi VIII DPR mengundang menteri agama serta beberapa kepala KUA, termasuk Samsu. Rapat itu menghasilkan lima poin. Salah satu isinya, yakni poin kelima, adalah mendesak menteri agama segera merumuskan langkah-langkah yang bijak dan cepat dalam penyelesaian pelayanan nikah di luar KUA dan di luar jam kantor. 

Saat ini beredar solusi pencatatan biaya nikah di luar kantor dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenang M. Jasin. Ada tiga poin, yakni biaya nikah Rp 0 untuk pasangan dari keluarga miskin dengan menujukkan keterangan dari pihak berwenang. Kemudian, biaya nikah Rp 500 ribu untuk kelompok pasangan dari keluarga ekonomi umum. Terakhir, tarif nikah rata-rata Rp 1 juta untuk keluarga kaya. Mereka adalah yang bisa menyewa gedung untuk pernikahan dengan harga di atas Rp 25 juta. 

WARGA Jatim yang akan menikah bulan ini hingga tahun depan harus rela melakukannya di KUA (kantor urusan agama). Sebab, seluruh petugas KUA di Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News