KUA di Jatim Lanjutkan Mogok

KUA di Jatim Lanjutkan Mogok
KUA di Jatim Lanjutkan Mogok
Staf KUA Kecamatan Tembelang, Jombang, Hudaifah mengatakan bahwa pencatatan pernikahan harus dilakukan hari itu juga. Sebab, pencatatan pada hari lain akan melanggar undang-undang, yakni UU Nomor 1 Tahun 1974. "Kalau di luar Jawa dan Madura bisa seperti itu," jelasnya. 

Mengenai pemberian uang di luar kantor, pihaknya mengaku itu hal yang biasa. Dia pun tidak mematok tarif. Namun, jika hal tersebut dipermasalahkan, dia meminta adanya regulasi penetapan pemberian uang transportasi. (aph/nw/mas)

WARGA Jatim yang akan menikah bulan ini hingga tahun depan harus rela melakukannya di KUA (kantor urusan agama). Sebab, seluruh petugas KUA di Jatim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News