Kuasa Hukum Ahok Balik Menuding SBY

Kuasa Hukum Ahok Balik Menuding SBY
SBY dan para petinggi Partai Demokrat. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Polisi diminta bertindak lebih cekatan untuk mengusut dugaan penyadapan yang terungkap dalam persidangan ke-8 kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Dahlian Persadha menuturkan polisi semestinya bisa bertindak lebih cepat dalam pengusutan dugaan penyadapan tersebut.

Karena penyadapan bukan delik aduan. Penyelidikan itu bisa dimulai dari para pengacara Ahok yang menuding Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin berbohong dalam persidangan.

”Menuduh, kalau misalkan, Pak Kiai Ma’ruf bohong kan pasti ada bukti. Tidak mungkin menuduh-nuduh bohong tanpa bukti. Masalahnya, buktinya ini dari mana ini yang harus dicek,” ujar dia usai diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta kemarin (4/2).

Tapi, dia menyadari kalau masalah dugaan penyadapan pembicaraan KH Ma’ruf dan presiden ke-6 Susilo Bambang YUdhoyono itu penuh aroma politik.

Apalagi, pilkada serentak termasuk di DKI Jakarta sepuluh hari lagi. Namun, simpang siur di masyarakat juga perlu diredakan. ”Supaya ini tidak gaduh terus menerus,” imbuh dia.

Meskipun begitu, pembuktian terjadinya penyadapan itu juga bukan perkara mudah. Lantaran harus memeriksa hasil sadapan, transkip, hingga alat yang dipergunakan. ”Harus uji forensik betul,” kata Pratama.

Dugaan penyadapan itu setelah ada pernyataan yang detail dalam persidangan ke-8 pada Selasa (31/1) dalam kasus penistaan agama oleh Ahok.

Polisi diminta bertindak lebih cekatan untuk mengusut dugaan penyadapan yang terungkap dalam persidangan ke-8 kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News