Kuasa Hukum Ahok Balik Menuding SBY

Tim kuasa hukum Ahok menanyakan pada KH Ma’ruf apakah benar dia berbicara dengan SBY pada 7 Oktober 2016 pukul 10.16.
Dikemukakan pula isi pembicaraan tersebut ada dua hal. Yakni, terkait permintaan SBY agar Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni agar bisa diterima di kantor PBNU.
Yang kedua terkait SBY minta supaya segera dikeluarkan fatwa untuk masalah penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Pada Rabu (1/2), SBY langsung menggelar konferensi pers dan menduga ada penyadapan terhadap dirinya.
SBY minta polisi aktif merespon dugaan tersebut. Kalau penyadapan itu melibatkan institusi negara maka Presiden Joko Widodo harus turun tangan.
Kuasa Hukum Ahok Tommy Sihotang balik menuding SBY yang mengungkapkan penyadapan. Sebab, dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum hanya berbicara punya bukti, bukan penyadapan.
”Nah kalau Pak SBY terang benderang mengatakan penyadapan, kami akan minta majelis hakim panggil SBY untuk jelaskan penyadapan itu untuk bawa terang masalahnya,” ujar Tommy kemarin.
Dia menuturkan tidak sulit memanggil SBY ke pengadilan lantaran dia bukan presiden lagi. ”Dia (SBY, red) kan sudah warga negara biasa. Dipanggil hakim harus hadir,” imbuh dia.
Polisi diminta bertindak lebih cekatan untuk mengusut dugaan penyadapan yang terungkap dalam persidangan ke-8 kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Poo Cendana
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos