Kuasa Hukum Denny Indrayana Minta Klarifikasi Penyidik Polri
Bantah Ada Surat Panggilan untuk Pemeriksaan Hari Ini
Selasa, 24 Maret 2015 – 14:58 WIB
Merujuk pada pasal 27 ayat 2 huruf a peraturan itu, polisi dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, dilarang menerima saksi, tersangka atau terperiksa sebelum didampingi penasehat hukumnya, kecuali atas persetujuan yang diperiksa.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri beberapa waktu lalu mengaku sudah menfagendakan mantan wakil menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk menjalani pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi