Kuasa Hukum Denny Indrayana Minta Klarifikasi Penyidik Polri
Bantah Ada Surat Panggilan untuk Pemeriksaan Hari Ini
Selasa, 24 Maret 2015 – 14:58 WIB

Kuasa Hukum Denny Indrayana Minta Klarifikasi Penyidik Polri
Merujuk pada pasal 27 ayat 2 huruf a peraturan itu, polisi dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, dilarang menerima saksi, tersangka atau terperiksa sebelum didampingi penasehat hukumnya, kecuali atas persetujuan yang diperiksa.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri beberapa waktu lalu mengaku sudah menfagendakan mantan wakil menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk menjalani pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat