Kuasa Hukum Dirwan Persilakan KPK Memeriksa
Kamis, 06 Januari 2011 – 15:06 WIB

Kuasa Hukum Dirwan Persilakan KPK Memeriksa
Seperti diketahui, mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (50) ditangkap tim Seaport Interdiction (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, bersama dua rekannya. Dari mereka petugas menemukan narkoba golongan I jenis erimin sebanyak 11 butir, ekstasi 1 seperempat butir, dan Xanax 7 butir di dalam koper. Kini, mereka masih diamankan kepolisian setempat. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa hukum Dirwan Mahmud, Muspani, menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengagendakan pemeriksaan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025