Kuasa Hukum Habib Rizieq Ancang-ancang Mengajukan Permintaan

Kuasa Hukum Habib Rizieq Ancang-ancang Mengajukan Permintaan
Pengacara dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah memberikan keterangan kepada awak media usai sidang di PN Jaksel, Senin (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Alamsyah menambahkan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah menyalahi hukum. Alasannya, peristiwa hukum yang terjadi ialah pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dibawa ke hukum pidana kejahatan Pasal 160 KUHP. Mencampuradukkan antara peraturan yang bersifat khusus dengan yang bersifat umum," katanya.

Alamsyah juga mempersoalkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Habib Rizieq. Menurutnya, dua sprindik itu untuk  kasus yang sama.

Namun, hanya ada satu surat perintah penahanan terhadap Rizieq. "Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, nah di sini kekaburan atau ketidakjelasan," ujar Alamasyah. (cr3/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

PN Jakarta Selatan pada hari ini menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News