Kuasa Hukum Habib Rizieq dan Polisi Bakal Adu Bukti
Termohon yakni Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya baru menghadiri persidangan setelah mangkir di dua sidang sebelumnya sehingga berujung penundaan.
Saat persidangan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menanyakan alasan pihak kepolisian dua kali absen di sidang gugatan praperadilan tersebut.
Ketidakhadiran pihak kepolisian dalam dua kali persidangan sebelumnya membuat sidang harus ditunda.
"Alasan tidak hadir kenapa?," kata Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum pihak termohon mengatakan pada sidang pertama terjadi kesalahan dari pihak pemohon Habib Rizieq.
Ketika itu, surat panggilan ditujukan pemohon hanya kepada Bareskrim Polri.
Hakim Suharno kemudian menanyakan alasan absen pada persidangan berikutnya.
Diketahui, hakim terpaksa menunda dua kali persidangan sebelumnya, yakni Senin (22/2) dan Senin (1/3/2021).
PN Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab.
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim