Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kami Sudah Minta, Belum Dikasih
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan tiga berkas perkara Habib Rizieq Shihab ke PN Jakarta Timur pada Selasa (9/3) lalu.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengaku belum menerima salinan berkas-berkas perkara yang melibatkan kliennya.
Padahal, pihaknya sudah memintanya ke Kejagung pada pekan lalu.
"Kami saat ini belum dapat turunan berkas perkara. Kami sudah minta pada minggu lalu. Belum juga dikasih," ungkap Alamsyah kepada JPNN.com di PN Jaksel, Rabu (10/3) malam.
Lebih lanjut, Alamsyah menambahkan, berdasar ketentuan Pasal 72 KUHAP, terdakwa dan penasihat hukum wajib mendapatkan berkas perkara.
"Berdasarkan 72 KUHAP, terdakwa dan penasihat hukum wajib mendapatkan turunan berkas perkara," katanya.
Sebab, kata dia, berkas perkara itu untuk kepentingan pembelaan sebelum sidang mulai digelar.
"(Berkas perkara, red) kepentingan pembelaan sebelum perkara dimulai," ujarnya.
Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab digelar PN Jakarta Timur.
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa