Kuasa Hukum Habib Rizieq: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Kuasa Hukum Habib Rizieq: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat
Massa pendukung Habib Rizieq Shihab saat melakukan aksi beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kuasa hukum Habib Rizieq mengingatkan kepada majelis hakim dan jaksa soal pengadilan di akhirat.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News