Kuasa Hukum Haris Azhar Menuding Polisi Melanggar SKB, nih Penjelasannya

Kuasa Hukum Haris Azhar Menuding Polisi Melanggar SKB, nih Penjelasannya
Kuasa hukum Fatia KontraS, Andi Muhammad Razaldi (kiri) dan Muhammad Al Ayyubi Harahap yang merupakan kuasa hukum Haris Azhar di di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/1). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Direktur Lokataru Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap menilai pihak kepolisian telah melanggar SKB (Surat Keputusan Bersama) yang mengatur pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE.

Yang dimaksud ialah SKB yang diteken Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 23 Juni 2021.

Poin penting SKB itu ialah penerapan restorative justice dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan UU ITE, tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

"Itu dilanggar oleh pihak kepolisian. Harusnya kan dia mengikuti pada SKB itu. Taat pada SKB itu," tutur Muhammad Al Ayyubi di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/1).

Ketentuan di SKB itu yang menjadi salah satu dasar pihak Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti melayangkan surat permohonan agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan rekomendasi penghentian perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Nah, karena sudah ada pelanggaran SKB kemudian kita (kuasa hukum Haris Azar) minta kejaksaan salah satu lembaga yang terlibat dalam SKB itu supaya mengingatkan ke kepolisian, menyampaikan pada penyidik bahwa ini bukan suatu tindak pidana," tegas Muhammad.

Dalam SKB Pasal 27 ayat (3) poin c disebutkan, bukan merupakan delik pencemaran nama bila berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi dan kenyataan.

Kemudian dalam poin f diatur bahwa pasal pencemaran nama bukanlah untuk institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Muhammad Al Ayyubi mengatakan perkara Haris Azhar dan Fatia KontraS mestinya tidak diterima oleh kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News