Kuasa Hukum Ibaratkan Buni Yani Lapor Kasus Pencurian

Kuasa Hukum Ibaratkan Buni Yani Lapor Kasus Pencurian
Buni Yani. Foto: dokJPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang pra peradilan kasus ujaran kebencian melalui video Ahok yang menjerat Buni Yani, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Selasa (13/12).

Kuasa hukum tersangka, Aldwin Rahadian menegaskan bahwa banyak proses  yang dilanggar kepolisian saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Pak Buni gak salah. Yang salah itu yang menetapkan pak Buni jadi tersangka. Saya yakin pra peradilan ini akan dimenangi Pak Buni," kata Aldwin Rahadian di PN Jakarta Selatan.

Aldwin menambahkan, penetapan Buni Yani adalah bentuk kriminalisasi.

"Ini adalah bentuk kriminalisasi. Ibaratnya Pak Buni melaporkan ada pencurian, tapi yang ditangkap malah yang melapor. Lucu kan?. Di sini Pak Buni dikambinghitamkan dalam kasus Ahok," tambahnya.

Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleketronik (ITE).

Kasus ini bermula saat Buni mengunggah video pidato Ahok soal surat Al Maidah 51 pada September lalu di Kepulauann Seribu. (mg5/jpnn)

 

JAKARTA - Sidang pra peradilan kasus ujaran kebencian melalui video Ahok yang menjerat Buni Yani, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News