Kuasa Hukum Kecewa dengan Vonis Putri Candrawathi, Sambo Siap Dihukum Mati

Kuasa Hukum Kecewa dengan Vonis Putri Candrawathi, Sambo Siap Dihukum Mati
Pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

Kedua terpidana ini dijatuhi hukuman yang lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Ferdy Sambo untuk dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta, Senin.

Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi kedua terpidana ini. Mereka berdua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut kliennya sudah siap dengan hukuman mati. Namun, dia kecewa dengan hukuman yang diterima Putri Candrawathi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News