Kuasa Hukum Kecewa dengan Vonis Putri Candrawathi, Sambo Siap Dihukum Mati

Kuasa Hukum Kecewa dengan Vonis Putri Candrawathi, Sambo Siap Dihukum Mati
Pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Arman Hanis selaku kuasa hukum dari keluarga Ferdy Sambo menyebut kliennya yang bekas Kadiv Propam Polri itu sudah siap dengan hukuman mati yang disampaikan majelis hakim dalam sidang vonis, Senin (13/2) kemarin.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi (hukuman mati). Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin malam.

Namun, dalam proses selanjutnya, kubu Sambo tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan dari majelis hakim.

“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kami hormati (putusan hakim). Tetap kami hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” katanya.

Sementara untuk hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi, Arman Hanis menyampaikan rasa kekecewaannya.

Bagi Arman Hanis, Putri Candrawathi merupakan seorang korban dalam kasus ini.

“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” kata Arman Hanis.

Majelis hakim persidangan yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut kliennya sudah siap dengan hukuman mati. Namun, dia kecewa dengan hukuman yang diterima Putri Candrawathi.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News