Kuasa Hukum KPK Anggap Bukti dari BG Tak Relevan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bukti berupa dokumen yang disampaikan kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (10/2) tidak relevan dengan alasan permohonan gugatan. Pasalnya, sebagian bukti yang diklaim sebagai dokumen itu hanya kliping dari pemberitaan di media online.
Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang menyebut ada 73 dokumen yang dijadikan bukti oleh kubu Budi Gunawan. Antara lain, putusan praperadilan dan kliping-klipin berita di media online.
"Misalnya tadi kliping media, informasi dari media online sekitar 50 bukti. Mau membuktikan apa? Saya belum menangkap relevansinya terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka (Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi, red),” kata Rasamala di sela-sela persidangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Rasamala menambahkan, dalam hukum acara ada hak untuk melakukan pembuktian dalam praperadilan. Setelah pembuktian dari kubu Budi Gunawan selesai dilakukan, maka KPK juga akan menyampaikan bukti-bukti yang mereka miliki untuk mematahkan gugatan.
"Hukum acaranya kan memang mesti harus pembuktian. Sekarang kesempatan kepada pihak pemohon (Budi Gunawan). Nanti kita (KPK) sampaikan bukti-bukti dari kita," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bukti berupa dokumen yang disampaikan kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun