Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Curiga Ayah Winda Earl Terlibat

Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Curiga Ayah Winda Earl Terlibat
Hotman Paris Hutapea. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

Terkait dengan hal itu, Awi menegaskan bahwa Polri tidak mau menanggapi pernyataan Hotman.

Menurut Awi, secara keseluruhan pernyataan Hotman itu masuk ke dalam materi penyidikan.

Awi mengatakan bahwa Polri menggunakan tiga unsur penting untuk mendapatkan bukti segitiga atau triangle evidence.

"Keterkaitan korban, saksi, tersangka, kemudian barang bukti penyidikan, sentralnya itu adalah di tempat kejadian perkara (TKP)," tutur Awi.

Setelah memeriksa semua saksi, baik korban, keluarga korban, tersangka, ahli, maupun lainnya, kata Awi, penyidik akan melakukan olah TKP.

Barang bukti yang ditemukan akan menjadi bahan penyidikan.

"Saya tidak bisa sampaikan satu-satu karena nanti memengaruhi penyidikan karena ini masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tutur Awi.

Penyidik Bareskrim Kepolisian Indonesia akan memeriksa ahli perbankan untuk mengungkap kasus pembobolan dana nasabah Maybank ini.

Kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea menduga ada keterlibatan ayah Winda Earl, Herman Lunardi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News