Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Curiga Ayah Winda Earl Terlibat

Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Curiga Ayah Winda Earl Terlibat
Hotman Paris Hutapea. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

"Saat ini penyidik sudah dalam proses pemanggilan ahli perbankan Universitas Trisakti. Kemudian, ke depan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Awi Setiyono.

Selain itu penyidik juga akan memeriksa ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Menurut Setiyono, penyidik tengah melacak aset tersangka AT yang adalah kepala cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan.

"Akan ditelusuri aliran dana, kemudian asetnya. Kan penyidik sedang melakukan melacak aset," ujar jenderal bintang satu itu.

Dalam kasus ini, AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Manajer Bisnis Maybank disangkakan itu menggasak uang Earl sebesar Rp22 miliar dan menyerahkannya ke temannya untuk investasi.

Penyidik telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan.

AT dijerat pasal pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10/1998 Tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.

Kemudian pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (antara/jpnn)

Kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea menduga ada keterlibatan ayah Winda Earl, Herman Lunardi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News