Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Curiga Ayah Winda Earl Terlibat

Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Curiga Ayah Winda Earl Terlibat
Hotman Paris Hutapea. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan kasus pembobolan dana milik atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl sebesar Rp 22 miliar yang disiampan di Maybank.

Polisi sudah menetapkan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial AT sebagai tersangka.

Penyidik juga menyelidiki keterkaitan ayah Winda, Herman Lunardi, dengan tersangka AT.

"Semua itu akan dikorek keterkaitan bagaimana nanti korban, kemudian saksi-saksi, antara saksi satu dan saksi yang lainnya dari situ juga akan menjadikan bahan penyidik mengorek atau membuat pertanyaan kepada tersangka (AT)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea menyebutkan ada dugaan keterlibatan ayah Winda, Herman Lunardi, dengan tersangka AT.

Herman diduga menerima bunga tabungan Winda Earl sebesar Rp576 juta, dari rekening pribadi milik AT.

Herman juga diduga menerima uang dari Prudential sebesar Rp4 miliar untuk pengembalian uang pembatalan polis asuransi Winda yang diajukan oleh AT sebesar Rp6 miliar.

Hotman juga menyebut bahwa Herman dan AT telah lama saling mengenal.

Kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea menduga ada keterlibatan ayah Winda Earl, Herman Lunardi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News