Kuasa Hukum Munarman Keberatan, Pembacaan Dakwaan Ditunda
Rabu, 01 Desember 2021 – 11:27 WIB
"Jika dilandasi undang-undang terorisme, kami setuju kok kalau sidang tertutup untuk umum," kata Sulistyowati.
Akan tetapi, dalam Pasal 72 KUHAP secara jelas disebut untuk kepentingan pembelaan maka turunan BAP harus diberikan kepada kuasa hukum.
Pada saat sidang yang digelar tertutup tersebut, kuasa hukum sempat mengatakan BAP tidak diberikan kepada pihaknya.
"Kami hanya menuntut dari hukum acara sesuai Pasal 72 terkait hal itu," katanya.
Kuasa hukum Munarman lainnya, Sugito Atmo Prawiro berharap sidang kliennya dapat dilaksanakan secara offline atau tatap muka.
"Kalau harapan kita sidang itu offline," pungkas Sugito.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kuasa hukum Munarman keberatan sidang digelar secara virtual, pembacaan dakwaan ditunda.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren
- Gaga Muhammad dapat Respons Negatif Setelah Bebas, Kuasa Hukum Buka Suara
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
- Bantah Isu Pihak Ketiga, Kuasa Hukum Ria Ricis: Tidak ada Kesepahaman Saja
- MK Gelar Sidang Uji Materi Tentang Masa Jabatan Notaris, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Kuasa Hukum Teuku Ryan: Sampai Sekarang Akses Bertemu Moana Tak Pernah Dibatasi