Kuasa Hukum: Plt Bupati Mimika Korban Kesewenang-wenangan Kejaksaan

Kuasa Hukum: Plt Bupati Mimika Korban Kesewenang-wenangan Kejaksaan
Konferensi pers pihak kuasa hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di Jakarta, Senin (6/3). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Plt Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob sebagai tersangka pengadaan pesawat terbang oleh Kejaksaan Tinggi Papua disebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan penegak hukum.

Hal itu disampaikan M Yasin Djamaluddin, kuasa hukum Johannes di Jakarta, Senin (6/3). Menurut dia, pihak kejaksaan menetapkan tersangka tanda didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

"Hal itu tampak jelas dari proses penyidikan yang belum selesai, yaitu belum adanya pemeriksaan saksi dan ahli," kata dia.

Selain itu, lanjut Yasin, audit BPK juga telah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan pesawat terbang tersebut.

KPK pun telah melakukan penyidikan selama dua tahun dan tidak menemukan adanya penyelewengan.

Karena itu, pihaknya telah mengajukan praperadilan untuk menguji prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Namun, hak tersangka untuk mengajukan praperadilan dikebiri oleh Kejaksaan Tinggi Papua dengan mengajukan berkas perkara yang belum selesai ke pengadilan, dengan maksud agar permohonan praperadilan digugurkan," ungkap Yasin.

Menurut dia, pihak kejaksaan belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan, tetapi penyidik langsung melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum yang kemudian meneruskannya ke pengadilan.

Penetapan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai tersangka pengadaan pesawat terbang oleh Kejaksaan Tinggi Papua disebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News