Kuasa Hukum: Plt Bupati Mimika Korban Kesewenang-wenangan Kejaksaan

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Plt Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob sebagai tersangka pengadaan pesawat terbang oleh Kejaksaan Tinggi Papua disebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan penegak hukum.
Hal itu disampaikan M Yasin Djamaluddin, kuasa hukum Johannes di Jakarta, Senin (6/3). Menurut dia, pihak kejaksaan menetapkan tersangka tanda didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
"Hal itu tampak jelas dari proses penyidikan yang belum selesai, yaitu belum adanya pemeriksaan saksi dan ahli," kata dia.
Selain itu, lanjut Yasin, audit BPK juga telah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan pesawat terbang tersebut.
KPK pun telah melakukan penyidikan selama dua tahun dan tidak menemukan adanya penyelewengan.
Karena itu, pihaknya telah mengajukan praperadilan untuk menguji prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Namun, hak tersangka untuk mengajukan praperadilan dikebiri oleh Kejaksaan Tinggi Papua dengan mengajukan berkas perkara yang belum selesai ke pengadilan, dengan maksud agar permohonan praperadilan digugurkan," ungkap Yasin.
Menurut dia, pihak kejaksaan belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan, tetapi penyidik langsung melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum yang kemudian meneruskannya ke pengadilan.
Penetapan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai tersangka pengadaan pesawat terbang oleh Kejaksaan Tinggi Papua disebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit