Kuasa Hukum: Plt Bupati Mimika Korban Kesewenang-wenangan Kejaksaan

Kuasa Hukum: Plt Bupati Mimika Korban Kesewenang-wenangan Kejaksaan
Konferensi pers pihak kuasa hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di Jakarta, Senin (6/3). Foto: dok pribadi for JPNN

“Johannes Rettob dan Silvi Herawaty telah menjadi korban kesewenangan-wenangan Kejaksaan Tinggi Papua. Itu sangat merugikan dan menghilangkan hak tersangka untuk menguji proses penetapan tersangka yang benar, sesuai dengan asas due process of law,” kata Yasin.

Meski beigitu, Yasin tak berhenti memperjuangkan nasib kliennya. Hari ini, dia mengajukan Judial Review terhadap Pasal 82 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi.

"Pasal tersebut harus ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi: Apabila permohonan praperadilan sedang diperiksa oleh pengadilan negeri, maka pokok perkara haruslah ditanggungkan sampai adanya putusan praperadilan, agar prosedur, keadilan dan transparansi penegakan hukum berjalan dengan baik," ujar dia.

"Untuk menghindari Dwi fungsi kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut umum yang menjadikan jaksa bertindak sewenang-wenang dalam proses penyidikan dan untuk menghindari tumpang tindih penyidikan, maka Kejaksaan harus dikembalikan ke kewenangan yang hakikinya, yaitu Penuntutan bukan penyidikan," pungkas Yasin. (dil/jpnn)

Penetapan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai tersangka pengadaan pesawat terbang oleh Kejaksaan Tinggi Papua disebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News