Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siap Beber Pembuktian 7 Hal Ini

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siap Beber Pembuktian 7 Hal Ini
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan kasus praperadilan Habib Rizieq Shihab kembali digelar hari ini (6/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Rizieq Shihab dijadwalkan menyampaikan pembuktian dalam sidang kali ini.

"Hari ini agendanya Insyaallah pembuktian," kata salah satu tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, saat dihubungi di Jakarta, Rabu pagi.

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB, dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti Agustinus Endri.

Ini merupakan sidang hari ketiga dan sidang sebelumnya adalah pembacaan permohonan dan tanggapan dari termohon (Polda Metro Jaya).

Kamil Pasha memerinci bukti-bukti yang akan disampaikan dalam agenda sidang Rabu ini, yakni akan membuktikan sejumlah hal.

Pertama, bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon dalam hal ini Habib Rizieq.

Kedua, diselipkannya Pasal 160 KUHP yang diduga semata hanya agar bisa menahan Habib Rizieq sebagai orang yang kritis atas ketidakadilan.

Ketiga, tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak menjadikan tersangka Rizieq dengan Pasal 160 KUHP.

Sidang praperadilan Habib Rizieq kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News