Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siap Beber Pembuktian 7 Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Persidangan kasus praperadilan Habib Rizieq Shihab kembali digelar hari ini (6/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Rizieq Shihab dijadwalkan menyampaikan pembuktian dalam sidang kali ini.
"Hari ini agendanya Insyaallah pembuktian," kata salah satu tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, saat dihubungi di Jakarta, Rabu pagi.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB, dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti Agustinus Endri.
Ini merupakan sidang hari ketiga dan sidang sebelumnya adalah pembacaan permohonan dan tanggapan dari termohon (Polda Metro Jaya).
Kamil Pasha memerinci bukti-bukti yang akan disampaikan dalam agenda sidang Rabu ini, yakni akan membuktikan sejumlah hal.
Pertama, bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon dalam hal ini Habib Rizieq.
Kedua, diselipkannya Pasal 160 KUHP yang diduga semata hanya agar bisa menahan Habib Rizieq sebagai orang yang kritis atas ketidakadilan.
Ketiga, tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak menjadikan tersangka Rizieq dengan Pasal 160 KUHP.
Sidang praperadilan Habib Rizieq kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa